Gelombang 12 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Lakukan Langkah Ini di Situs Prakerja.go.id Agar Diterima

- 6 Januari 2021, 08:42 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka kembali di 2021.
Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka kembali di 2021. /prakerja.go.id

PR BEKASI - Program Kartu Prakerja gelombang ke-12 akan dibuka dalam waktu dekat dan dihitung sebagai periode 2021

Peserta penerima insentif di 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

Persyaratan bagi calon peserta kartu prakerja gelombang 12 dan selanjutnya tidak banyak berubah yakni Warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja di 2020 Harus Gigit Jari, Gelombang 12 Hanya Diperuntukkan untuk Kelompok Ini

Bagi yang belum terdaftar di program kartu prakerja, silakan untuk mengunjungi laman resmi prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja.

Lakukan tahapan berikut ini agar dapat diterima dalam program Kartu Prakerja gelombang 12.

Langkah untuk Membuat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu lakukan konfirmasi.

4. Pendaftaran dinyatakan berhasil.

Masuk ke Akun Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Anda kini berhasil masuk ke akun. 

Mengisi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, dan  status pekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam Anda, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Selanjutnya Mengikuti Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

Merujuk pada data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi Program Kartu Prakerja.

Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara itu, dari gelombang (batch) 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dekati Trofi Pertama, Son Heung-min Sukses Bawa Tottenham Hotspur Melaju ke Final Piala Liga

Sebanyak 5,5 juta orang di antaranya sudah menerima insentif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,28 juta sudah menuntaskan pelatihan pertamanya.

Selanjutnya, dalam ekosistem Program Kartu Prakerja, sekarang terdapat tujuh platform digital dengan total 150 lembaga pelatihan dan 1.600 pelatihan online yang  tergabung di dalamnya. 

Program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Pemerintah Australia Ketar-ketir dan Sampaikan Harapannya

Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan refocusing Program Kartu Prakerja untuk digunakan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pada desil 40% ke atas.

Sehingga tujuan program yang semula hanya untuk peningkatan kapasitas ditambah dengan tujuan untuk membantu daya beli pekerja/buruh dan pelaku UMK yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x