Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Tidak Naik pada Periode Januari hingga Maret 2021

- 8 Januari 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi petugas PLN yang sedang memeriksa jaringan listrik.
Ilustrasi petugas PLN yang sedang memeriksa jaringan listrik. /Dok. PLN/PLN

PR BEKASI – Setelah memperpanjang stimulus keringan tagihan listrik, Pemerintah juga tidak menaikkan tagihan listrik hingga Maret 2021 yang artinya tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober hingga Desember 2020.

Dalam siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Untuk tarif tenaga listrik yang tidak naik diberikan kepada pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi.

Baca Juga: Sebut Mensos Risma Bekerja Tanpa Konsep, Musni Umar: Terbukti Waktu Dia Jadi Wali Kota Surabaya

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Sedangkan untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.

Selanjutnya, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Tega! Perusahaan China Denda Karyawannya yang Pergi ke Toilet Lebih dari Sekali Perhari

Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.

Keputusan tersebut mengacu pada tarif listrik Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.

Baca Juga: Namanya Tercantum dalam Daftar Penerima Pertama Vaksin Covid-19, Ini Jawaban Raffi Ahmad

"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.

Hal itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Terlibat Match Fixing, 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terancam Sanksi Larangan Bertanding Seumur Hidup

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah