Selain itu, penyerahan BKP berupa token pulsa oleh penyedia tenaga listrik pun dikenai PPN.
PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Kemudian penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara tingkat selanjutnya.
Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yaitu sebesar 10 persen.
Kemudian terkait perhitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22 dipungut PPh pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0.5 persen dari Nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Jika wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0.5 persen.***