Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Pemerintah Berharap Jadi Momentum Kebangkitan

- 21 Februari 2021, 21:10 WIB
Arsip-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membahas 49  peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pemerintah.
Arsip-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membahas 49 peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diresmikan pemerintah. /Antara/HO-Kemenko Perekonomian/Antara

PR BEKASI - Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan undang-undang yang mengandung beberapa substansi isi tersebut pada 5 Oktober 2020 dan disahkan 2 November 2020 oleh pemerintah.

Dalam peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, terdapat 49 peraturan yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 21 Februari 2021, peraturan tersebut menyangkut penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Optimistis UU Cipta Kerja dan Program PEN Dorong Ekonomi Indonesia Kian Membaik

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Diberikan dalam Tiga Tahap Selama 9 Bulan, Ini Harapan Airlangga Hartarto

Baca Juga: Hari Pers Nasional Digelar Saat Pandemi, Airlangga Hartarto: Pers Harus Junjung Tinggi Nilai Independensi 

Selain itu, 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga membahas perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, sektor ketenagakerjaan, dan berbagai aspek lainnya.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Menkumham Yasonna Laoly.

"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” sambungnya yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Burung Camar Bahrain Dicap Terlalu Gemuk untuk Terbang karena Sering Santap Makanan Manusia 

Lebih lanjut, Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.

Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Jakarta Lebih Mudah Ditangani Presiden, Rizal Ramli Tanyakan Kehadiran Pemerintah Pusat 

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Berikut daftar 49 Perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga: Viral Pria Lecehkan Anak Perempuan di Bawah Umur, Fiersa Besari: Tolong Selidiki 

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
16.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Prediksi BMKG 22-23 Februari, 5 Provinsi Siaga Potensi Banjir Bandang dan 18 Provinsi Berstatus Waspada 

31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Niluh Djelantik: Mau Nangis tapi Lupa Nada 

4 Peraturan Presiden

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x