Empat RPP Turunan UU Cipta Kerja Sudah Selesai, Menaker: Kami Selalu Bahas Bersama dengan Pengusaha dan Buruh

- 1 Februari 2021, 21:14 WIB
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah saat membahas turunan RUU Cipta Kerja.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah saat membahas turunan RUU Cipta Kerja. /Kemnaker

PR BEKASI – Melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membahas bersama dalam Forum Tripartit.
 
Forum ini adalah forum yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
 
“Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit,” kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenaker, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Dosis, Jerman Beli Vaksin Covid-19 untuk Stok Hingga Tahun 2022 

Menaker Ida Fauziyah juga lebih lanjut mengatakan, bahwa setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.
 
“Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan, bahwa RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan kepada Kemenko Bidang Perekonomian untuk nantinya diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terjebak di Situasi Darurat Myanmar, Jepang Belum Rencana Pulangkan Ribuan Warganya
 
Sementara itu, keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/ Lembaga terkait sejak Rabu hingga Minggu pekan kemarin. 

Kemudian, tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.
 
Setelah hal tersebut rampung, pihaknya akan menyerahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden RI.
 
“Kami optimis kita bisa menyelesaikan ke empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tuturnya.

Baca Juga: Abdul Kadir Terjerat Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya: Rehabilitasi Diajukan Tetapi Kasus Tetap Berjalan
 
Sebagaimana diketahui bersama, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu ada RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), 

Tidak ketinggalan ada RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
 
Terakhir, ada RPP tentang Pengupahan dan juga RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x