Penerima Daftar Bansos Ini Dipastikan Gagal Lolos, Berikut Aturan Kartu Prakerja Gelombang 12

- 24 Februari 2021, 13:51 WIB
Prakerja gelombang 12 telah dibuka, simak aturannya agak tak gagal lolos
Prakerja gelombang 12 telah dibuka, simak aturannya agak tak gagal lolos /tagkapan layar situs prakerja.go.id/

Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

Selanjutnya, penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, dan Komisaris/Direksi BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Tsamara Amany: Kok Sibuk Kerahkan Pasukan Medsos?

Kemudian Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis.

Baca Juga: Sebut Banyak yang Menghinakan Aksi Damai 212, Sherly Annavita: Itu Sama Saja dengan Menghina Presiden Jokowi

Berikut langkah-langkahnya membuat akun hingga mendaftar.

Membuka web prakerja pada browser smartphone atau PC Anda.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah