Harga Rokok Masih terjangkau Meski Cukai Naik, Upaya Pengendalian Tembakau Dikhawatirkan Tak Optimal

- 25 Februari 2021, 09:21 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA/

Diketahui mereka menjual produknya di bawah batasan harga yang sudah ditetapkan, yang akhirnya menyebabkan harga rokok tidak naik secara signifikan sekalipun cukai rokok telah naik.

Baca Juga: Pelatih Atalanta Kritik Kinerja Wasit yang Dianggap 'Untungkan' Real Madrid

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 disebutkan bahwa harga transaksi pasar (HTP) atau harga di pasaran diatur dengan batas 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.

Pemerintah memiliki target untuk menurunkan prevalensi perokok anak sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dari 9.1 persen menjadi 8.7 persen, namun diprediksi akan semakin sulit dicapai ketika di lapangan harga rokok masih terjangkau.

"Kenaikan cukai mungkin menurunkan jumlah rokoknya, tetapi yang merokok tetap banyak," kata Sumarjati Arjoso.

Dia khawatir angka perokok di Indonesia yang terus meningkat tersebut akan mengancam bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Sengaja Palsukan Data Korban Jiwa Banjir Jakarta, Ini Faktanya

"Sebetulnya bonus demografi itu kan sudah ada. Tetapi yang kita harapkan kan sebetulnya ‘window opportunity’, ada peluang keberuntungan dari bonus demografi itu. Itu ada syaratnya yaitu penduduk usia produktif itu berkualitas," katanya..

Sumarjati Arjoso menyayangkan jika kelak penduduk usia produktif alias bonus demografi pada 2030 tidak akan memberikan keuntungan karena sejak anak-anak sudah merokok.

"Mereka tidak produktif, apalagi ada pandemi Covid-19 sekolahnya juga terbengkalai. Jadi bayangkan kualitasnya bagaimana," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x