Percepat Ritme PEN, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

- 2 Maret 2021, 08:20 WIB
Diskon pajak kendaraan bermotor 100 persen resmi dimulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021.
Diskon pajak kendaraan bermotor 100 persen resmi dimulai hari ini, Senin, 1 Maret 2021. /Twitter.com/@kemenkeuRI

PR BEKASI – Pemerintah terus bergerak untuk bisa menggerakkan kembali roda perekonomian nasional lewat berbagai cara dan upaya yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Hal ini tentunya karena efek yang terjadi karena pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga usai.

Terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021, pemerintah terbitkan kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, seoerti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM: Toyota Yaris hingga Honda HR-V

Baca Juga: Jhoni Allen Analogikan AHY sedang Naik Gunung, Irwan Fecho: Kekeliruan Besar

Baca Juga: Persib Geber Persiapan Jelang Piala Menpora 2021, Roberts: Ini Langkah Pertama Kami

Didalamnya mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.

Serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

"Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1.5 juta orang pekerja langsung dan 4.5 tenaga kerja tidak langsung," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal ini ia utarakan saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Tatap Kompetisi Pra Musim 2021, Persija Gelar Latihan Tertutup hingga Genjot Fisik Pemain

Ada juga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.

Dengan sumbangan yang besar terhadap pembangunan nasional, Airlangga menilai bahwa industri otomotif perlu dipertahankan.

"Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019. Juga terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional," ujarnya.

Momentum saat ini dimanfaatkan betul sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sejumlah Petinggi Barcelona Ditangkap Terkait Barcagate, Salah Satunya Presiden Klub

Yakni melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021.

Sementara untuk Masa Pajak Juni – Agustus 2021 sebesar 50 persen dan 25 persen untuk Masa Pajak September – Desember 2021.

Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.

Baca Juga: Penipuan Via SMS Masih Marak, Polisi: Pelaku Akui Bisa Raup Untung 200 Juta per Bulan

Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.

Momentum pemulihan ekonomi perlu dijaga ritme percepatannya, dan saat ini merupakan periode yang tepat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x