Kabar Gembira! Pemerintah Akan Kembali Salurkan Bansos UMKM, Teten Masduki Berikan Penjelasan

- 4 April 2021, 19:53 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berikan penjelasan soal bansos UMKM yang akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berikan penjelasan soal bansos UMKM yang akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat. /Dok. Kemenkopukm.go.id

Kabar baiknya, Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah dapat diakses mulai April 2021 ini.

Sebelumnya, dikutip Zonajakarta.com dari laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tahun ini masih akan dilanjutkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KPK Setop Kasus Korupsi BLBI, Sherly Annavita: Akal Sehat dan Kesadaran Kita Bakal Sering Diuji

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar adalah Mantan Polisi, Simak Faktanya

Penegasan itu disampaikan Teten Masduki saat menjadi keynote speaker dalam acara Graduation Banking Editors Masterclass dengan tema “Peran Perbankan dalam adaptasi UMKM di Masa Pandemi” yang digelar secara virtual, Rabu (17/3/2021).

Teten mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," kata MenkopUKM Teten Masduki, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Bansos UMKM Cair Lagi, Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro Sudah Dapat Diakses ke Dinas Kabupaten/Kota".

Baca Juga: Tabrakan Kapal Indramayu, SAR: Sulitnya Komunikasi jadi Penghambat

Baca Juga: Bawa Inter Milan Menang atas Bologna, Romelu Lukaku Catatkan Rekor Lagi Bersama Nerazzurri

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x