Penambahan penerima BPUM BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM BLT UMKM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM pada tahap kedua, setelah seluruh pelaku usaha 12.8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.
Pada tahun 2020, pemerintah menyalurkan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp2.4 juta.
Namun, pada tahun 2021, BPUM kembali disalurkan pada 9.8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1.2 juta per penerima.
Kemenkop UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12.8 juta orang, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Beserta Syarat Dokumen Lengkap, Kembali Dibuka April 2021".
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.