Dinsos Jakarta Kembali Salurkan Bansos KPDJ Rp300.000 pada 2021, Simak Cara Daftarnya

- 8 April 2021, 10:55 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta kembali salurkan bantua sosial (bansos) KDGJ sebesar Rp300.000 pada tahun 2021, simak cara daftarnya.
Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta kembali salurkan bantua sosial (bansos) KDGJ sebesar Rp300.000 pada tahun 2021, simak cara daftarnya. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

 

PR BEKASI – Dinas sosial (Dinsos) DKI Jakarta sudah membuat kebijakan mengenai bantuan sosial (bansos).

Seperti diketahui bahwa Dinsos DKI Jakarta menyalurkan beberapa program bansos.

Salah satu program bansos Dinsos DKI Jakarta yakni, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca Juga: Tegur Pernyataan Julian Jacob Soal PP Royalti Lagu, Anji: yang Seperti Ini Bisa Jadi Missleading, Bahaya

Program bansos bagi masyarakat pemilik KPDJ akan kembali disalurkan pada 2021.

Bansos KPDJ ditujukan kepada warga penyandang disabilitas DKI Jakarta untuk mencegah kerentanan sosial dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Melalui bansos KPDJ, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cara Daftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KPDJ untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu Setiap Bulan".

Untuk mendapatkan bansos ini, warga penyandang disabilitas DKI Jakarta harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta terlebih dahulu.

Baca Juga: Perempuan Dinilai Rentan Terpengaruh, Kemen PPPA Gandeng BNPT Petakkan Daerah Rawan Teroris

Baca Juga: Dibela Ahli Terorisme karena Sering Dikaitkan dengan ISIS, Munarman Malah Sindir Ridlwan Habib

Adapun syarat untuk mendaftar KPDJ, Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman Jakarta.go.id yakni sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran KPDJ

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

2. Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

3. Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

4. Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Sang Istri Resmi Laporkan Hotma Sitompul ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

5. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

Cara Daftar KPDJ

1. Daftar ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

2. Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Manfaat KPDJ

- KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.

- Bantuan dana sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif sebesar Rp900.000.

Baca Juga: Tembus Pasar Modern, Belasan Produk UMKM Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Kurasi

- Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.

- Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.

- Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Cara Mencairkan Dana KPDJ

- Penerima KPDJ dapat mencairkan dana bantuan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI.

- Penerima bantuan yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan. Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup membawa Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.

- Penerima KPDJ di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

- Para pemegang KPDJ atau penerima kuasa disarankan untuk melakukan penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung.

Hal ini dikarenakan penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya potongan sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Selain itu, para penerima dan pendaftar KPDJ sebaiknya melakukan verifikasi data ulang nomor ponsel yang terdaftar di Bank DKI melalui tautan ini.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x