"Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 19 April 2021.
Selama ini, lanjut dia, sebagian warga beranggapan uang Rp75.000 yang dicetak khusus itu merupakan suvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah.
Alasannya, karena saat diluncurkan satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar sehingga uang tersebut hanya disimpan.
"Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," katanya.
Bank Indonesia juga mendorong UPK Rp75.000 bisa digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan bukan hanya untuk koleksi saja demi memperluas penukaran uang yang dicetak khusus tersebut.
Sementara salah seorang warga Bondowoso Farida mengatakan sejak lama ingin memiliki pecahan Rp75.000 sejak awal peluncuran pada Agustus 2020.
Namun, saat peluncuran beberapa waktu lalu kuotanya selalu penuh.
"Lama saya tidak update informasi UPK itu karena kesibukan bekerja. Alhamdulillah hari ini mendapat informasi kalau penukaran pecahan Rp75 ribu bisa sampai 100 lembar, jadi saya bisa menukar dengan mengajak keluarga yang lain," katanya.***