Cair Bulan Ini April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

- 21 April 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/
Ilustrasi KJP Plus. /KJP DKI Jakarta/ /

PR BEKASI - Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bulan ini, April 2021.

Bantuan KPJ Plus ini digelar Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang ingin menuntaskan pendidikannya hingga minimal tamat SMA atau sederajat.

Maka dari itu target penerima KJP Plus merupakan peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang dikategorikan tidak mampu.

Parameter seorang siswa dikategorikan tidak mampu, yakni peserta didik atau siswa pada jenjang SD hingga SMA baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya, tidak memadai dan mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Penampakan Peluru Artileri Bekas Perang Dunia II Ditemukan Pemburu Logam di Sungai Michigan

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.

Sumber dana bantuan program KJP Plus diketahui berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Instagram @dinsosdkijakarta, besaran bantuan yang diberikan juga berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus.

Besaran Bantuan yang Diterima Sesuai dengan Jenjang Pendidikan.

Baca Juga: Dana Proyek Bukit Algoritma Diduga Gunakan Surat Hutang Terbitan BUMN, Ini Penjelasan Budiman Sudjatmiko

- Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000.
- Siswa SMA/SMALB/MA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000.
- Siswa SMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000.

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah anda terdaftar menjadi penerima KJP Plus tahap II yang cair pada April 2021.

Adapun cara mengecek penerima KJP Plus tahap II April 2021 adalah sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap II

Baca Juga: Baru Menjabat Lagi, Presiden Chad Deby Idriss Tewas saat Perang Lawan Pemberontak

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol "Cek".

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah manfaat lain dari dana KJP Plus yang dapat digunakan, yakni seperti berikut.

Baca Juga: Minta Dipertemukan dengan Jokowi, Pengungsi Asing: Kami Ingin Keluar dari Indonesia

Manfaat Dana KJP Plus

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

3. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

4. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: Sebut Jozeph Paul Zhang Preman Berjubah Pendeta, Gilbert Lumoindong: Bertobatlah, Lepaskan Diri dari Arogansi

Tidak perlu khawatir, dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

Selain itu, penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media social instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Kemudian, jika mengalami kendala terkait KJP Plus, anda dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x