Hal itu untuk mengawal pelaksanaan lelang gula yang dilakukan petani dan menjaga harga penjualan gula setiap periode per minggunya di sejumlah wilayah operasional RNI.
"Kami telah sosialisasi ke para mitra petani tebu untuk menjamin harga lelang minimal offtake di angka Rp10.500/kg," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 9 Juni 2021.
Arif menjelaskan, jika pada proses penjualan produksi gula petani tebu rakyat terdapat harga lelang yang lebih tinggi dari harga jaminan, RNI akan membeli sesuai harga pasar/lelang gula dan sebaliknya.
Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah PTPN oleh Markaz Syariah, Pakar Hukum: Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab
"Jika terdapat harga lelang gula di bawah harga jaminan Rp10.500/kg, RNI akan membeli sesuai harga yang dijaminkan," ungkapnya.
Dalam memonitor penjualan harga lelang gula petani dan melakukan pembelian, RNI siap bersinergi dengan BUMN PTPN III Holding dan beberapa asosiasi.
Dengan harapan pada pelaksanaannya dapat memperkuat pembenahan industri gula nasional.
"Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN sangat mengapresiasi apa yang dilakukan RNI dan PTPN III Holding untuk inklusivitas dan menjaga harga di tingkat petani," kata Arief.
Baca Juga: Terkait Penyerobotan Lahan PTPN oleh Rizieq Shihab, Polisi Periksa Penguasa Tanah
RNI telah menyerap tebu petani rakyat untuk digiling sekitar 3,3 juta ton bahan baku tebu pada tahun 2020 dengan jumlah petani tebu rakyat yang menjadi mitra RNI Group sekitar 4000-an petani.