Pasalnya, apabila dokumen-dokumen berikut tak dilampirkan, maka pelaku UMKM tidak lolos pemberkasan, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM.
Di antaranya Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: BPUM BLT UMKM Juni 2021 Kota Bekasi, Ikuti Cara Daftar Ini Agar Lolos
Kemudian, pelaku UMKM dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga wajib mengisi formulir dengan data diri yang meliputi Nama Lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Selain itu, Nomor KK, Alamat, NIB atau SKU, Bidang Usaha, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.***