Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Pajak Sembako, Fadli Zon: Seperti Sifat Penjajah
Hal ini dilakukan untuk membatasi dampak pada masyarakat miskin di Indonesia.
Tarif pajak penghasilan sebesar 35 persen diberlakukan untuk masyarakat yang berpenghasilan sedikitnya 5 miliar rupiah per tahun.
Lantaran Indonesia sekarang menerapkan pajak penghasilan pribadi sebanyak 5 persen sampai 30 persen.
Sri Mulyani juga mengusulkan untuk pajak karbon baru sebesar 75 rupiah per kg setara dengan CO2 dan pajak cukai untuk semua produk plastik.
Baca Juga: Ditanya Pedagang, Sri Mulyani Pastikan Sembako di Pasar Tak Kena Pajak
Selain itu, Kemenkeu juga meluncurkan program untuk memungkinkan masyarakat Indonesia melaporkan aset yang dimiliki setelah amnesti pajak Indonesia sebelumnya pada 2016 hingga 2017.
Menurut salinan rancangan undang-undang yang diberikan oleh seorang anggota parlemen, pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan lagi kepada pembayar pajak untuk menyatakan aset tersembunyi dengan mengenakan tarif antara 12.5 dan 30 persen dari nilai aset.
Kemenkeu juga mengusulkan alternatif pajak minimum untuk bisnis merugi yang terus beroperasi.
Dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kejahatan pajak dengan denda dan revisi agar pihak lain seperti penyedia transaksi elektronik dapat memungut pajak atas nama pemerintah.