4 Keuntungan Memiliki NIB dan IUMK bagi Para Pelaku UMKM

- 1 Juli 2021, 15:50 WIB
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut.
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

 

PR BEKASI - Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting memiliki NIB dan IUMK.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Berikan Harga Bahan Baku Murah untuk Jakpreneur dan Pelaku UMKM

Dengan memiliki NIB dan IUMK nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas usahanya agar dapat mempermudah perizinan.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 1 Juli 2021, berikut ini merupakan 4 keuntungan yang didapat jika memiliki NIB dan IUMK:

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x