Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum.
Baca Juga: Teten Masduki Targetkan 30 Juta Pelaku UMKM Akan Bertansformasi ke Ranah Digital pada 2024
Sehingga usaha dari pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
Baca Juga: Pelaku UMKM Asal Tasikmalaya Ikut Program Kemitraan Pertamina Incar Pasar Nasional
Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.
Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.
Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.