4 Keuntungan Memiliki NIB dan IUMK bagi Para Pelaku UMKM

- 1 Juli 2021, 15:50 WIB
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut.
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum.

Baca Juga: Teten Masduki Targetkan 30 Juta Pelaku UMKM Akan Bertansformasi ke Ranah Digital pada 2024

Sehingga usaha dari pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.

3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank

Baca Juga: Pelaku UMKM Asal Tasikmalaya Ikut Program Kemitraan Pertamina Incar Pasar Nasional

Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.

Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.

Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x