4 Keuntungan Memiliki NIB dan IUMK bagi Para Pelaku UMKM

- 1 Juli 2021, 15:50 WIB
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut.
Setidaknya ada 4 manfaat atau keuntungan memiliki NIB dan IUMK bagi para pelaku UMKM, simak penjelasan berikut. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

 

PR BEKASI - Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting memiliki NIB dan IUMK.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMKM dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Sedangkan, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Berikan Harga Bahan Baku Murah untuk Jakpreneur dan Pelaku UMKM

Dengan memiliki NIB dan IUMK nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas usahanya agar dapat mempermudah perizinan.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Kamis, 1 Juli 2021, berikut ini merupakan 4 keuntungan yang didapat jika memiliki NIB dan IUMK:

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan

Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum.

Baca Juga: Teten Masduki Targetkan 30 Juta Pelaku UMKM Akan Bertansformasi ke Ranah Digital pada 2024

Sehingga usaha dari pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.

3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank

Baca Juga: Pelaku UMKM Asal Tasikmalaya Ikut Program Kemitraan Pertamina Incar Pasar Nasional

Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.

Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.

Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya

Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.

Jika Anda masih kesulitan untuk memiliki IUMK dan NIB silahkan hubungi 081337313309.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x