PR BEKASI - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) telah dicairkan.
Adapun DBH triwulan II yang cair tersebut yakni sebesar Rp7.3 triliun untuk 542 daerah di seluruh Indonesia dalam rangka membantu penanganan Covid-19.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan Covid-19," katanya saat konferensi pers dari pada Sabtu, 2 Juli 2021.
"DBH ini juga nanti delapan persennya di earmark penanganan Covid-19," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Prima menjelaskan bahwa DBH tersebut telah dicairkan pada 30 Juni dan untuk DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp2.57 triliun.
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Baca Juga: Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya
Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.