Dana Bagi Hasil Cair Rp7.3 Triliun, Kemenkeu: Semoga Bisa Bantu Tangani Covid-19 tiap Daerah

- 2 Juli 2021, 16:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Reuters/Beawiharta

PR BEKASI - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) telah dicairkan.

Adapun DBH triwulan II yang cair tersebut yakni sebesar Rp7.3 triliun untuk 542 daerah di seluruh Indonesia dalam rangka membantu penanganan Covid-19.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan Covid-19," katanya saat konferensi pers dari pada Sabtu, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi dan Sri Mulyani 'Bertengkar' soal THR PNS 2021, Rocky Gerung: Kemenkeu Memang Selalu Diistimewakan

"DBH ini juga nanti delapan persennya di earmark penanganan Covid-19," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Prima menjelaskan bahwa DBH tersebut telah dicairkan pada 30 Juni dan untuk DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp2.57 triliun.

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Baca Juga: Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x