Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya; dan
6. Bagi pelaku usaha mikro yang meiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT UMKM Kota Bandung Ditutup Besok, Daftar Online di Link Ini Agar Bantuan Rp1,2 Juta Cair
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk mengecek daftar penerima BPUM tahap 3.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP pada kolom yang telah tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
5. Setelah seluruh tahapan di atas selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.***