Info BLT Terbaru: Cair Juli 2021, Simak Cara Cairkan Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu

- 14 Juli 2021, 06:06 WIB
Cara cairkan Bansos Sembako Rp200 ribu.
Cara cairkan Bansos Sembako Rp200 ribu. /Twitter/@KemensosRI

 

PR BEKASI - Masyarakat pra sejahtera terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp200 ribu oleh pemerintah.

Bansos sembako atau disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemensos Rabu, 14 Juli 2021, Bansos sembako akan digulirkan pada pekan sekitar pekan kedua sampai pekan ketiga bulan Juli 2021.

Pemberiaan bantuan ini akan disesuaikan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Info BLT Terbaru: Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta, Ditambah Bantuan Beras 10 Kg

Bagi masyarakat atau keluarga pra sejahtera terdampak Covid-19 yang sudah melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos, Anda dapat mengecek nama telah terdaftar sebagai penerima atau tidak di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako atau BPNT, Anda dapat melakukan pencairan melalui rekening HIMBARA.

Rekening HIMBARA yang bisa diakses adalah bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Apabila Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke [email protected].

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bansos PPKM Darurat, BST Rp600 Ribu hingga Beras 10 Kg

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Perlu dicatat, agar mendapat Bansos Sembako, Anda harus tercatat di KPN DTKS Kemensos.

Adapun syarat Peserta KPM DTKS Kemensos antara lain sebagai berikut.

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

3. Untuk peserta BST, Anda harus tercatat sebagai warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah