Lalu, adapun alur mekanisme dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai tersebut sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke-3 Juli 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Uang Rp600.000, Mensos Risma Beri Tambahan Beras 10 Kg untuk Penerima BST dan PKH
4. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
5. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.***