BPNT Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Juli 2021, Catat 5 Golongan Ini Tidak Akan Dapat

- 16 Juli 2021, 07:32 WIB
Catat 5 golongan ini tidak akan mendapatkan BNPT bansos sembako Rp200 ribu yang cair pada Juli 2021 bulan ini.
Catat 5 golongan ini tidak akan mendapatkan BNPT bansos sembako Rp200 ribu yang cair pada Juli 2021 bulan ini. /Twitter/@KemensosRI

 

PR BEKASI - Bantuan sosial sembako atau disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dicairkan mulai Juli 2021.

Bansos Sembako atau BPNT segera dicairkan mengingat saat ini tengah dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 16 Juli 2021.

"Jadi, sesuai instruksi Presiden agar mengakselerasi pencairan bansos di Minggu ini, sehingga bisa segera membantu masyarakat," ucap Tri Rismaharini.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dan Beras 10 Kilogram

Bagi masyarakat atau keluarga pra sejahtera terdampak Covid-19 yang sudah melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos, Anda dapat mengecek nama telah terdaftar sebagai penerima atau tidak di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako atau BPNT, Anda dapat melakukan pencairan melalui rekening HIMBARA.

Rekening HIMBARA yang bisa diakses adalah bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.

Apabila Anda mendapat masalah, Anda dapat menghubungi ke nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau via email ke [email protected].

Baca Juga: Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id Bansos BST Rp600 Ribu, Mulai Cair Juli 2021 Lewat Kantor Pos

Dalam menghubungi ke nomor WhatsApp, Anda harus menyertakan format sebagai berikut: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Perlu dicatat, agar mendapat Bansos Sembako, Anda harus tercatat di KPN DTKS Kemensos.

Selain itu, Bansos Sembako atau BPNT tidak akan diberikan kepada 5 golongan ini.

1. Bukan warga miskin

2. Bukan merupakan warga rentan miskin.

3. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. TNI.

5. Polri.

Untuk peserta BST, Anda harus tercatat sebagai warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah