PR BEKASI - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Hal tersebut dipertegas saat penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKH dengan BPS–BPIH di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021 yang lalu.
Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu, UUS BTN InsyaAllah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, “ kata Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
UUS BTN berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanannya bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji.
Dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN ini telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).