Hirwandi menegaskan bahwa sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN.
UUS BTN juga senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.
Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp45,3 triliun.
Dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro bank syariah.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun.
Jumlah ini meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.***