Kembali Dipercaya BPKH, BTN Jadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

- 18 Juli 2021, 18:58 WIB
Unit Usaha Syariah Bank BTN kembali dipercaya menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh BPKH.
Unit Usaha Syariah Bank BTN kembali dipercaya menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh BPKH. /BTN

Hirwandi menegaskan bahwa sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan setiap publikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN.

UUS BTN juga senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yaitu dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.

Baca Juga: Ibadah Haji Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Para Jemaah 

Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp45,3 triliun.

Dana tersebut terkonsentasi di deposito dan giro bank syariah.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun.

Jumlah ini meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah