Sebagai catatan, BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini tidak akan disalurkan kepada 7 golongan berikut.
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki KTP.
- Tidak memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cara Daftar dan Cek BLT UMKM Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3
- Tidak memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
- Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR).
- Anggota ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Pelaku UMKM yang pernah menerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 1.
Baca Juga: Info BLT Terbaru: Kapan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dibuka? Segera Daftar dengan Cara Berikut