Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta

- 2 Agustus 2021, 13:50 WIB
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. /Pexels

 

PR BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada masyarakat.

BSU tersebut diberikan oleh Kemnaker untuk meringankan beban masyarakat saat masa PPKM di tengah Pandemi Covid-19.

Besaran BSU yang diberikan Kemnaker ialah Rp1 juta rupiah selama Juli hingga Agustus.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Senin, 2 Agustus 2021, berikut merupakan syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Upah:

Baca Juga: Tutup 31 Juli, Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3.5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli 2021

5. Pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

8. Memilikii rekening bank yang aktif.

Jumlah calon penerima BSU saat ini mencapai kurang lebih dari 8 juta orang.

BSU tersebut memiliki pengeluaran anggaran hingga sebesar Rp8 triliun rupiah.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x