BPUM 2021 bagi Warga Kota Kediri Kembali Dibuka, Segera Daftar di bit.ly/bpumkotakediri2021 Sebelum 8 Agustus

- 3 Agustus 2021, 16:19 WIB
Pemkab Sleman buka kembali pendaftaran BPUM. Dapatkan bantuan hingga Rp1.2 juta.
Pemkab Sleman buka kembali pendaftaran BPUM. Dapatkan bantuan hingga Rp1.2 juta. /Instagram/@infoumkm.id/

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan secara online di bit.ly/bpumkotakediri2021.

Selain itu, pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Sragen, Daftarkan UMKM dan Dapatkan Bantuan hingga Rp1,2 Juta 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 3 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Kriteria penerima pendaftaran BPUM 2021:

1. Sedang tidak menerima KUR;

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU); dan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Grobogan, Daftarkan Usaha dan Dapatkan Bantuan Rp1.2 Juta 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Mengisi formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro, pada link bit.ly/bpumkotakediri2021.

2. Mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, dan NIB/SKU ke kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri (setelah mengisi form online).

3. Bagi yang sudah mendaftar pada tahap sebelumnya maka tidak perlu mendaftar lagi.

Waktu dan pendaftaran online sampai 8 Agustus 2021, sedangkan batas pengumpulan berkas sampai 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kontes Ikan Cupang di Kediri Pecahkan Rekor MURI, Hadirkan 2.457 Peserta di Tengah Pandemi 

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Lalu penerima juga berhak mendapatkan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x