PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji mulai cair secara bertahap.
Adapun cara untuk cek pencarian BSU atau BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Seperti yang diketahui, status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tertera dalam notifikasi yang muncul dalam situs tersebut.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Tahap 3-5 Belum Kunjung Cair, Kemnaker Minta Penerima Bersabar
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemnaker, apabila notifikasi menyebut Anda tidak terdaftar, maka terdapat 2 kemungkinan.
Kemungkinan pertama, calon penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dirangkum dari situs resmi Kemnaker, berikut syarat untuk mendapatkan BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Memperoleh gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota yang dibulatkan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diutamakan bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi sektoral BPJSTK
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini cara Cek Penerima melalui Website Resmi atau WhatsApp
Apabila calon penerima BSU sebenarnya sudah memenuhi persyaratan, terdapat kemungkinan kedua.
Data calon penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini cara Cek Penerima melalui Website Resmi atau WhatsApp
Oleh karena itu, apabila calon penerima BSU sudah memenuhi persyaratan, dapat segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan.
Baik melalui website di bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon ke 175, atau melalui pesan WhatsApp ke 081380070175.***