PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan berupa uang tunai.
BSU tersebut diberikan Pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah masa PPKM.
Pada September 2021 ini, BSU tahap 1 dan 2 sudah dicairkan oleh Kemnaker.
Bentuk dari BSU itu berupa bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Baca Juga: 4 Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 dan 2021, Simak Selengkapnya
Jadi penerima akan menerima total Rp1 juta rupiah.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum?," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat, 3 September 2021.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan," katanya, melanjutkan.