Cara Cairkan Dana BPUM Tahap 2 Tanpa Harus Antre, Bisa Lewat Reservasi Online

- 16 September 2021, 18:57 WIB
Berikut ini adalah cara cairkan dana BPUM tahap 2 tanpa harus antre, bisa dengan cara reservasi online.
Berikut ini adalah cara cairkan dana BPUM tahap 2 tanpa harus antre, bisa dengan cara reservasi online. /Instagram/@infoumkm.id

 

PR BEKASI - Pemerintah kembali mencairkan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro.

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Kali ini, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyediakan fasilitas bagi para penerima BPUM agar tidak perlu lagi mengantre.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

BRI kini menyediakan layanan reservasi online yang diperuntukkan bagi penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan tersebut di BRI.

Dikitip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 16 September 2021, berikut cara mencairkan BPUM lewat reservasi online.

1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum

2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman reservasi

3. Isi data meliputi nomor KTP

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM bagi UMKM di DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1.2 Juta

4. Pilih UKO yang ingin dituju dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten, lalu pilih salah satu unit kerja dan pilih antrean

5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi dan kemudian akan muncul nomor referensi

6. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan

Perlu diingat bahwa jika penerima BPUM tidak dapat datang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Maka penerima BPUM tersebut harus melakukan reservasi ulang.

Pencairan dapat dilakukan sampai dengan Desember 2021.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x