Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

- 7 September 2021, 17:48 WIB
Pemkab Gunung Kidul buka kembali pendaftaran BPUM hingga 9 September 2021.
Pemkab Gunung Kidul buka kembali pendaftaran BPUM hingga 9 September 2021. /Instagram/@infoumkm.id

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 7 September 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM bagi UMKM di DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Hingga Rp1.2 Juta

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

1. Sedang tidak menerima KUR

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x