Keuntungan dan Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta, Salah Satunya Dapat Dana Segar Rp300 Ribu Per bulan

- 29 Oktober 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2021.
Ilustrasi. Anak-anak yang bisa menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2021. /Pixabay

 

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera.

Tak hanya itu, anak-anak pun berhak mendapatkan perlindungan di lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program bantuan sosial untuk anak bernama Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Baca Juga: Bansos Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 Disalurkan pada 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ), anak-anak dari keluarga dari pra sejahtera di DKI Jakarta bakal mendapatkan bantuan tunai senilai Rp300 ribu per bulan selama 1 tahun.

Selain dana tunai, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) mendapatkan akses gratis Naik TransJakarta dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) pada Jumat, 29 Oktober 2021, berikut kriteria penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Mulai 6 Agustus 2021

- Anak usia dini berusia 0-6 tahun

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah.

Bantuan tunai Kartu Anak Jakarta (KAJ) telah diberikan pada tahun 2019 dan 2021.

Adapun rincian penerima bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada 2019: 1.251 orang (pilot project di Kecamatan Cilincing), dan pada 2021: 9.531 orang.

Baca Juga: Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperluas, Ada 13 Titik Baru

Pada 2021 alokasi anggaran untuk program Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp34 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Sosial).

Hal Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak.

Kartu Anak Jakarta (KAJ)diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Demikian keuntungan dan kriteria penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Cari tahu bantuan sosial lainnya yang diberikan Pemprov DKI Jakarta di berta terbaru Pikiranrakyat-Bekasi.com.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x