Jumlah defisit dan yang dijadikan dasar Kementerian Keuangan untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 10,1 triliun adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP. Atas alasan itu pula, ICW bersikukuh mengadukan BPKP ke Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga: Tanggapi Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi, Peneliti ICW: Kinerja Penindakan KPK Merosot Tajam
Pada November 2019, pemerintah kembali menyatakan akan kembali memberi dana talangan sebesar Rp 14 triliun kepada BPJS Kesehatan. Ini dilakukan guna melunasi iuran kepesertaan usai kenaikan dana iuran pada Agustus 2019.
Dengan demikian, ICW mencatat sedikitnya pemerintah menyuntikkan dana talangan kepada BPJS sebesar Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.
Jumlah tersebut jelas tidak sedikit. Oleh karena itu, dokumen hasil audit yang dilakukan BPKP perlu diketahui oleh publik luas.
Publik sebagai pembayar pajak dan pihak yang diwajibkan mengikuti program JKN mesti mengetahui segala permasalahan yang ada dalam pengelolaannya.***