Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Ojek Online di Jabodetabek, Simak Beberapa Catatan Pentingnya

- 11 Maret 2020, 19:01 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.*
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengumumkan bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bahwa tarif ojek daring untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.

Penetapan tarif baru tersebut sudah melalui hasil diskusi sebelumnnya selama dua bulan.

Dalam diskusi tersebut, beberapa asosiasi ojek online turut hadir. Dalam penentuan tarif baru tersebut dibantu oleh beberapa pihak, tidak hanya berdasarkan hasil diskusi, bahkan telah dilakukan beberapa survei dan penelitian sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat DBD di Jawa Barat Menurun 

Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II.

Berdasarkan hasil survei, adapun tarif yang disetujui oleh masyarakat yakni sebesar Rp 225 per kilometernya.

Masyarakat menilai dengan kenaikan tarif tersebut, beberapa menyatakan bahwa ini akan mengurangi frekuensi dalam penggunaan ojek online.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

Tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seiring dengan kenaikan tarif tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya dalam Negeri, 7 dari 15 WNI Terkonfirmasi Positif Corona Telah Dinyatakan Sembuh 

Tulus mengatakan bahwa ada delapan catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudi atau yang lainnya.

Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.

Kedua, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat keselamatannya paling rendah baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.

Ketiga, dalam transportasi roda dua khususnya ojek online yang utama adalah aspek keselamatan bagi pengguna dan pengemudi.

Baca Juga: Polisi Serahkan Pelaku Pembunuhan Pelajar Tinggal Tengkorak di Bengkulu ke Jaksa 

Keempat, selain masalah keselamatan pelayanan pun harus terus ditingkatkan.

“Selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula,” kata Tulus.

Kelima, terkait manajerial di mana hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator harus seimbang.

Terkait manajerial, tulus mengatakan kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk penawaran and permintaan.

Keenam, kendaraan ojek online ini akan menjadi transportasi pengumpan. Pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.

Baca Juga: Siswi SMK Digerayangi Temannya, KPAI Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas 

Ketujuh, masalah keselamatan, ini menjadi hal yang paling penting bagi penumpang, salah satunya dengan kulitas kendaraan tersebut.

“Dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya,” katanya.

Selanjutnya, perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x