Baca Juga: Harap Bersabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Tahap Pertama Resmi Ditutup
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membuat terobosan dengan memotong mata rantai distribusi beras agar cepat tersalurkan.
“Harga beras juga dibuat agar terjangkau masyarakat sehingga tidak terjadi inflasi pada komoditas beras, yaitu dengan tidak menaikkan harga eceran tertinggi (HET) bagi konsumen akhir, tetapi dengan mainkkan harga pembelian pemerintah di tingkat petani,” tuturnya.
Terobosan tersebut tertuang dalam Permendag No 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian untuk Gabah atau Beras.
Baca Juga: Viral Pria Sumpahi Tenaga Medis Kena Corona, Akhirnya Diringkus Polisi
Dalam Permendag tersebut, Kemendag menetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram.
Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, di Gudang Bulog Rp 5.300 per kilogram.
Sementara untuk beras harga pembelian pemerintah di gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.***