8 Tips Berinvestasi Agar Tak Kena Tipu, Jangan Sampai Terjerat Investasi Bodong

- 12 Maret 2022, 19:06 WIB
ilustrasi investasi.
ilustrasi investasi. /Pixabay/PabitraKaity

PR BEKASI - Ditetapkannya Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, membuat masyarakat Indonesia was-was.

Bujuk rayu para pelaku penipuan, dengan iming-iming keuntungan berlipat, menjadi salah satu trik inveastasi bodong.

Kerugian para korban justru mendatangkan pundi-pundi uang pada pelaku penipuan.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Maret 2022: Kasus Covid-19 Aktif di Indonesia Menjadi 357.380 Orang

Baru-baru ini Atalia Praratya, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membagikan tips agar tak terjerat iming-iming pelaku investasi bodong.

Tips ini didapatkan Atalia dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indra Harto Budiwitono.

Adapun tipsnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Daun yang Jatuh Tak Pernah Membenci Angin Novel Tere Liye, Dituding Kisahkan Pedofilia

1. Anda harus memahami dan mengenali produk investasi yang akan dituju. Pasalnya, setiap investasi selalu memiliki risiko (high risk, high return).

2. Anda harus menyisihkan uang untuk berinvestasi dengan cara yang wajar.

Jangan sampai investasi yang Anda lakukan, justru memberatkan keuangan Anda, dan memicu utang.

3. Selalu pasang rasa curiga jika produk investasi yang selalu menjanjikan bunga dan imbal hasil tinggi.

4. Coba bandingkan bunga atau imbal hasil produk yang ditawarkan dengan bunga yang ditawarkan bank maupun pasar modal. Lihat apakah sudah sesuai.

5. Selalu meneliti badan hukum perusahaan yang mengeluarkan produk. Anda harus melihat apakah perusahaan investasi Anda sudah terdaftar di OJK, atau otoritas lainnya.

6. Cek kebenaran atau keabsahan produk investasi yang ditawarkan.

7, Anda patut waspada jika melihat ada pihak yang menjual produk investasi secara sembunyi-sembunyi.

8. Apabila Anda ragu dengan produk yang dirawarkan, cari tahu kebsahan izin dan entitas dengan menghubungi layanan OJK di nomor 157 atau email [email protected].***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah