Tagihan Rekening Listrik Juni 2020 Naik, Berikut Ini Penjelasan PLN

- 6 Juni 2020, 15:42 WIB
PLN.
PLN. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BEKASI - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril menjelaskan, kenaikan biaya pembayaran listrik Juni 2020 merupakan dampak penghitungan rata-rata tiga bulan terakhir saat penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob seperti dilaporkan Antara, Sabtu 6 Juni 2020.

Kebanyakan pelanggan akan mengalami kenaikan pembayaran listrik Juni lebih dari 20 persen dibanding Mei.

Hal itu terjadi akibat penagihan menggunakan pernghitungan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Baca Juga: Dipakai untuk Hal Lain, Anak-anak Tak Lagi Banyak Bermain Gim Komputer Sejak Pandemi Corona

Untuk mengurangi lonjakan, sisanya yaitu 60 persen, dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihan pembayaran listriknya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah sekira 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian.

Hal itu terjadi akibat PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik April dan Mei 2020, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan penghitungan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pakar Sebut Tren Kasus Virus Corona di Indonesia Tengah Naik Menuju Puncak Kurva

PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

Sisa tagihan yang belum terbayar pada Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.

PLN juga terus melakukan pengecekan ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.

Pengecekan dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan stimulus kelistrikan yang diberikan pemerintah tepat sasaran.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x