Tetap Akan Lakukan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pemerintah Suntik Dana Rp 1.411 Triliun untuk APD

- 11 Juni 2020, 19:50 WIB
Seorang pewarta memotret dengan latar belakang dengan tampilan konferensi video rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BNPB, KPU, Bawaslu, DKPP, dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Rapat membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Seorang pewarta memotret dengan latar belakang dengan tampilan konferensi video rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BNPB, KPU, Bawaslu, DKPP, dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Rapat membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Prada Putra/ANTARA

Yaitu satu, untuk KPU Daerah sebanyak Rp 908,44 miliar. Dua, untuk Bawaslu Daerah Rp 76,36 miliar. Tiga, untuk anggaran pengamanan sebesar Rp 35,78 miliar.

Baca Juga: Gugus Tugas: Biaya Tak Terduga untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar Hanya Cukup hingga Bulan Depan

Sementara itu, Tito Karnavan juga merinci suntikan tambahan anggaran Pilkada Rp 391 miliar untuk Penyelenggara Pemilu Pusat yaitu untuk KPU RI sebesar Rp 129 miliar, untuk Bawaslu RI sebesar Rp 323 miliar, untuk DKPP sebesar Rp 39 miliar.

"Jadi kami melihat total anggaran APBN yang didistribusikan ke penyelenggara Pemilu Pusat sebesar Rp391 miliar dan daerah Rp 1,02 triliun," ujar Tito.

Tito Karnavian mengatakan sebelumnya, total anggaran Pilkada 2020 yang telah dianggarkan pemerintah dari APBN di tahun sebelumnya sebanyak Rp 14,98 triliun.

Baca Juga: Uni Eropa Tuding Tiongkok di Balik Gelombang Disinformasi Terkait Virus Corona

Namun yang sudah dicairkan untuk lima tahapan awal Pilkada sebelum pandemik Covid-19 adalah sebesar Rp 5,78 triliun.

"Sehingga masih ada sisa lebih kurang Rp 9,2 triliun yang setelah ada Keputusan KPU untuk menunda tahapan, maka pada tanggal 21 April 2020, Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran agar anggaran Pilkada sisa sebanyak Rp9,2 triliun itu dibekukan (ditahan jangan dikeluarkan dulu)," kata Tito.

Kemudian setelah itu Kemendagri meminta dilakukan refocusing dan realokasi anggaran Penerimaan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Batalkan Layanan Pesan Antar di Filipina Bisa Dipenjara Selama 6 Tahun

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah