PR BEKASI - Umat muslim di seluruh dunia kini tengah khusyuk menjalani ibadah puasa Ramadhan 2022.
Meski Ramadhan 2022 baru berjalan 13 hari, beberapa pekerja atau buruh di Indonesia sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berdasarkan aturan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, THR diharus diberikan minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau selama Ramadhan 2022, dan tak boleh dicicil.
Baca Juga: Ucapan Jumat Agung 2022: Semoga Hidupmu Penuh dengan Kebaikan
Aturan pemberian THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Namun selama ini banyak yang tak tahu apakah pekerja muslim saja yang mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ternyata, pekerja non muslim bisa mendapatkan THR sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Doa 10 Hari Kedua Ramadhan untuk Memohon Ampunan, Bacaan Latin dan Terjemahan
Apabila THR diturunkan tidak sesuai dengan Hari Raya Keagamaan sang pekerja, maka harus ada aturan yang tertuang dalam perjanjian kerja sebelumnya, dan telah disepakati bersama.