Bolehkah Pekerja Non Muslim Diberi THR Menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah? Berikut Penjelasannya

- 15 April 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanug/

"THR Keagamaan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh," ujar keterangan yang dilansir dari Instagram @kemnaker pada Jumat, 15 April 2022.

"Namun, jika ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja atau buruh misalnya THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan tertentu, maka ketentuan itu harus dituankan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama," kata keterangan tersebut.

Aturan tersebut memiliki dasar hukum yakni Pasal 5 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

THR juga harus diberikan secara penuh bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama setahun atau lebih.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah