Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua Secara Online untuk Pensiunan, Hanya Butuh 2 Dokumen Saja

- 2 Mei 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak cara untuk mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT secara online untuk pensiun, cukup siapkan dua dokumen.
Ilustrasi. Simak cara untuk mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT secara online untuk pensiun, cukup siapkan dua dokumen. /Pixabay/Tumisu

PR BEKASI – Para pekerja memiliki komponen pembayaran jaminan hari tua atau JHT dalam gajinya yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Akumulasi dana JHT ini nantinya dapat dicairkan salah satunya bila sudah memasuki usia pensiun.

Dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan hasil revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, disebutkan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Baca Juga: One Piece: 4 Alasan yang Disebut Menjadi Sebab Zoro Banyak Digemari, Termasuk Pertarungan dengan Gecko Moria

Di era digital seperti saat ini, masyarakat bisa mencairkan JHT secara online lewat yang bisa dilakukan dengan mudah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut link untuk pencairan jaminan hari tua secara online melalui laman di website BPJS Ketenagakerjaan klik di sini.

Selain itu pengajuan klaim secara online bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 2-8 Mei 2022, Libra Harus Bertahan Lebih Lama Lagi

Informasi lebih lanjut mengenai tutorial aplikasi JMO klik disini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x