Kabar Gembira, Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022, Ada Tambahan 50 Persen dari Poin Berikut

- 29 Juni 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2022.
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2022. /Pixabay/EmaAji

PR BEKASI - Terkait pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun buka suara.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan akan disalurkan mulai 1 Juli 2022 dan akan ada perbedaan dengan tahun 2021.

Terlepas dari pemberian gaji ke-13, Menteri Keuangan tersebut mengatakan bahwa ASN akan mendapatkan 50 persen tambahan dari tunjangan kinerja tahun ini.

Baca Juga: PIP Cair Lagi Juni 2022? Yuk Segera Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Agar Tidak Terblokir

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke 13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.

Hal ini menyiratkan pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang didapat.

Maka dari itu, tunjangan yang didapat pada gaji ke-13 meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Kiss Sixth Sense Episode 11 dan 12: Cha Min Hu Sekarat

Meskipun demikian, aturan pemberian gaji ke 13 dalam penambahan 50 persen penghasilan diharapkan menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah.

Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas bantuan ASN dan para pensiunan untuk turut serta membangun kembali pandemi melalui pemerintah daerah setempat.

Diyakini bahwa gaji ke-13 akan mempercepat pemulihan ekonomi publik yang tampaknya akan meninggalkan efek pandemi.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Selain itu, pencairan ini juga bertepatan dengan tahun ajaran baru yang artinya para orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Sri Mulyani mengatakan, pilihan untuk mengubah strategi pencairan gaji ke-13 terjadi karena pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, sebelum pandemi, gaji ke 13 hanya diberikan sebagai kompensasi pokok dan dilengkapi dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pekerjaan.

Baca Juga: One Piece 1054: Luffy Sebagai Joy Boy Bakal Hancurkan Kekuatan Senjata Kuno

"Jadi perbedaan gaji ke-13 saat ini terletak pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021.

"Waktu tahun 2020 itu, eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," tuturnya menguraikan penjelasan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Sementara itu, kebijakan pencairan gaji ke 13 tahun 2022 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x