Bagaimana Cara Mendapatkan MinyaKita Rp14.000 Per Liter? Berikut Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 17:33 WIB
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter.  ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU /GALIH PRADIPTA/ Antara Foto/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah resmi meluncurkan produk minyak goreng kemasan rakyat merek MinyaKita pada Rabu, 6 Juli 2022 di Kementerian Perdagangan, jakarta.

MinyaKita dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, MinyaKita yang dikemas secara sederhana ini diharapkan dapat terdistribusi merata ke seluruh wilayah Indonesia, terutama Indonesia timur.

"Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli MinyaKita. MinyaKita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata," ujar Mendag Zulhas dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com pada laman resmi Kemendag.go.id.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian Timur, pengirimannya akan lebih mudah," katanya melanjutkan.

Produk dengan merek dagang yang dimiliki langsung oleh Kementerian Perdagangan ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Para produsen pengemasan minyak goreng curah lain dapat menggunakan merek MinyaKita.

Namun izin masa penggunaannya hanya berlaku sampai empat tahun tetapi dapat diperpanjang.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x