Baca Juga: Karya Visual Seniman Arab Saudi Ahmed Mater Terinspirasi dari Daya Tarik Magnetis Ka'bah di Makkah
Mendag Zulhas juga menjelaskan bahwa peluncuran MinyaKita tidak akan menghilangkan keberadaan minyak goreng curah yang ada di pasar rakyat.
"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apapun. MinyaKita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," kata Mendag Zulhas lagi.
MinyaKita dapat ditemukan dan dibeli di warung-warung, pasar tradisional, minimarket, hingga supermarket.
Namun jumlahnya masih terbatas dan pembelian MinyaKita juga dibatasi hanya bisa 10 liter per hari.
Baca Juga: Elon Musk Punya Anak Kembar dari Karyawannya Sendiri, Simak Sosok Sang Karyawan
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai langkah antisipasi agar minyak goreng tidak dijual oleh oknum yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam jumlah besar.
Cara membeli MinyaKita ini cukup mudah, yaitu dengan cara:
1. Menunjukkan KTP ketika membeli MinyaKita kepala penjual
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan cara memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko.