Stimulus Bantuan Rp600.000 Belum Jelas, Disnaker Madiun Pertanyakan Petunjuk Teknis

- 13 Agustus 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi buruh pabrik masker.
Ilustrasi buruh pabrik masker. /ANTARA/

PR BEKASI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun menyampaikan kritiknya terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memberikan stimulus bantuan kepada para pegawai swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

Komentar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto saat ditemui awak media.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Suyoto mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci perihal stimulus bantuan gaji sebesar Rp600.000 dari Pemerintah Pusat kepada para pekerja.

Baca Juga: Rencana Penyederhanaan Birokrasi Kementerian/Lembaga Ditargetkan Rampung Desember 

Sebab, kata dia, Disnaker hanya sebatas menerima laporan pemberitahuan. Sementara yang melakukan proses pendataan, verifikasi, dan validasi data pekerja penerima manfaat itu merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya untuk Disnaker kabupaten/kota dan provinsi masih menunggu petunjuk teknisnya dari Pemerintah Pusat akan seperti apa," ucap Suyoto.

Lebih lanjut, Suyoto mengatakan bahwa belum adanya kejelasan soal petunjuk teknis dan pelaksanaan stimulus bantuan dari Pemerintah Pusat ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan kepala Disnaker daerah lainnya.

"Jika berpatok pada syarat nomor rekening pekerja yang harus disetor, diperkirakan bantuan stimulus bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan nantinya langsung diserahkan pusat kepada masing-masing pekerja," kata dia.

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diluncurkan Bulan Ini, Sri Mulyani: Mungkin Saat atau Sesudah 17 Agustus 

Hal itu, katanya, harus memiliki syarat di antaranya pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen penerima upah dengan iuran Rp150.000 ribu per bulan. Selain itu, berstatus pekerja non-PNS dan non-karyawan BUMN.

Kemudian bantuan sebesar Rp600.000 ribu per bulan ini nantinya diberikan selama empat bulan dan dicairkan dalam dua tahap sehingga total bantuan yang diterima calon penerima manfaat yakni Rp2,4 juta.

"Sebagaimana yang diharapkan pemerintah, bantuan stimulus itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dampak pandemi COVID-19. Kemudian output yang dicapai ya untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Suyoto.

Baca Juga: Bantah SMK Penyumbang Angka Pengangguran Terbesar, Kemendikbud: Hanya 20 Persen, Sisanya Bekerja 

Diketahui, Pemerintah Pusat telah menambah kuota calon penerima stimulus bantuan sebesar Rp600.000 ribu yang semula sebanyak 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja dengan total anggaran Rp33,7 triliun.

Adapun alasan adanya penambahan kuota calon penerima disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lantaran demi memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan stimulus tambahan yang diberikan Pemerintah Pusat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x