Uang khusus ini memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya.
Baca Juga: Nawawi Terlibat Cekcok di Pesawat dengan Putra Amien Rais, KPK Beberkan Kronologi Lengkapnya
Uang rupiah khusus terdiri dari koin dan atau kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang bersambung).
Uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar.
Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang di Indonesia).
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan RI, Firli Bahuri: Bangsa Merdeka Adalah Ketika Bersih dan Bebas Korupsi
Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cinderamata.
BI beberapa kali mengeluarkan uang edisi khusus diantaranya 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI, Hari Anak, cagar alam, hingga 100 tahun pemimpin Indonesia.
Berdasarkan penampakan yang beredar di media sosial belakangan ini, dikutip dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), pecahan uang baru yang akan diluncurkan dengan nominal Rp75.000 itu didesain dengan warna dominan merah putih, sekilas mirip pecahan Rp100.000.
Baca Juga: Seret Banyak Nama, Polri Tetapkan Napoleon Bonaporte sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra