Baca Juga: Sentil Masalah Iklim, Sarwono: Manusia Sangat Bodoh jika Hidup seperti Sebelum Pandemi COVID-19
Selain itu, yang menjadi syarat utama bagi calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Ketentuan tersebut juga harus tercatat data BPJS Ketengakerjaan sebagai upah take home pay.***