Pengumpulan data calon penerima subsidi gaji tersebut dilakukan sampai pada 30 Juni 2020.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa bantuan subsidi gaji ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh dalam rangka penanganan COVID-19.
Baca Juga: Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu
Sementara itu, tidak sedikit diantaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.
Dalam menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mempersilahkan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenaga kerjaan.
Soes menjelaskan bahwa calon penerima subsidi gaji tersebut dapat menanyakan soal status kepesertaanya kepada Kemenaker.
Baca Juga: Kota Malmo Membara Setelah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia
Pertanyaan dapat dilontarkan secara daring melalui kanal resmi milik intansi terkait.
"Ini ngadunya selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sisnaker, ada websitenya yaitu kemenaker.go.id," ujar Soes.
Syarat dan kriteria calon penerma subsidi gaji Rp2,4 juta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.